the GazettE

the GazettE
INSIDE BEAST

Sabtu, 23 November 2013

Tugas 2 kejahatan korporasi dengan perlindungan konsumen


Makalah Kejahatan Korporasi
Tentang
Perlindungan Konsumen

Pendahuluan
          Praktek monopoli dari pelaku usaha dan tidak adanya perlindungan konsumen telah meletakkan posisi konsumen dalam tingkat yang terendah dalam menghadapi para pelaku usaha. Ketidakberdayaan konsumen dalam menghadapi pelaku usaha ini jelas sangat merugikan kepentingan masyarakat.Pada umumnya para pelaku usaha berlindung dibalik perjanjian baku, maupun melalui informasi yang tidak benar yang diberikan oleh pelaku usaha kepada konsumen.     
Begitu juga dengan sistem peradilan yang dinilai rumit dan relatif mahal juga turut mengaburkan hak-hak konsumen dan kewajiban-kewajiban pelaku usaha, sehingga adakalanya masyarakat sendiri tidak mengetahui dengan jelas apa yang menjadi hak-hak dan kewajiban dari atau terhadap pelaku usaha dengan siapa konsumen telah berhubungan hukum.
            Dengan adanya undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ini, diharapkan dapat mendidik masyarakat untuk lebih menyadari akan segala hak-hak dan kewajibannya yang dimiliki terhadap pelaku usaha.

Pembahasan

Perlindungan Konsumen
A.    Definisi
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Sedangkan konsumen itu sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pernyataan tidak untuk diperdagangkan tersebut sejalan dengan pengertian pelaku usaha, yaitu pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Lebih lanjut dalam Pasal 61 UU No 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen ditentukan bahwa : “Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya”. Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah menentukan bahwa korporasi sebagai subjek tindak pidana. Undang-Undang ini memberikan pedoman bagi konsumen dan pelaku usaha agar tercipta suatu hubungan yang berjalan dengan baik dan saling menguntungkan antara pelaku usaha dengan korporasi.
B.     Hak dan kewajiban konsumen
Mengenai hak dan kewajiban dari konsumen diatur dalam Pasal 4 dan 5 Undang Undang Perlindungan Konsumen yang rumusan lengkapnya sebagai berikut :
Pasal 4 UU No 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen, Hak konsumen adalah :
a.       hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
1
b.       hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi sertaserta jaminan yang dijanjikan;
c.       hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dna jaminan barang dan/atau jasa;
d.       hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e.       hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f.        hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen;
g.       hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h.       hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i.         hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
Pasal 5 UU No 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen , Kewajiban konsumen adalah:


a.       membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b.       beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c.        membayar sesuai dengan nilai tukar yang telah disepakati;
d.       mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
C.     Hak dan kewajiban pelaku usaha
Mengenai hak dan kewajiban dari konsumen diatur dalam Pasal 6 dan 7 Undang UndangPerlindungan Konsumen yang rumusan lengkapnya sebagai berikut:
Pasal 6 UU No 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen , Hak pelaku usaha adalah :
a.       hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b.      hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
2
c.        hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d.       hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e.       hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 7 UU No 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen , Kewajiban pelaku usaha adalah :
a.       beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b.       memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
c.        memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d.      menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkanketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e.       memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f.        memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
g.      Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Berkaitan dengan hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha tersebut, adalah janggal membebankan kewajiban kepada konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 5 apabila semangat pembuatan undang-undang adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Konsumen pengguna barang dan jasa berasal dari berbagai macam latar belakang budaya dan pendidikan, sehingga tidak semua masyarakat yang menjadi konsumen dapat memahami kewajiban mereka sebagai konsumen.
Berbanding terbalik dengan kewajiban bagi konsumen, membebankan kewajiban bagi para pelaku usaha adalah suatu keharusan, karena mereka memiliki sumber daya,
3
dan pelaku usahalah yang mengeluarkan produk barang dan jasa. Pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajibannya jelas berpotensi mengakibatkan timbulnya korban dari pihak konsumen. Kerap kali pelaku usaha memberikan informasi yang tidak benar melalui iklan-iklan di berbagai media untuk membohongi konsumen agar tertarik membeli produk barang dan/atau jasayang mereka tawarkan. Konsumen juga sering menjadi korban dari produk yang tidak memenuhi standar atau mengandung bahan-bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan. Oleh karena itu, korporasi harus dapat  dibebani  pertanggung jawaban pidana khususnya kepada korban kejahatan korporasi.
D.    Berbagai larangan bagi pelaku usaha
Sebagaimana definisi dari pelaku usaha, maka pelaku usaha bukan hanya pabrikan saja, melainkan juga bagi distributor( jaringannya serta termasuk importir), dan juga pelaku usaha periklanan.
1.      Pelaku usaha pabrikan dan distributor
Secara garis besar larangan bagi pelaku usaha ini diatur dalam pasal 8 UU No 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen yang dapat kita bagi dalam dua larangan pokok, yaitu :
1)      Larangan mengenai produk itu sendiri, yang tidak memenuhi syarat dan standar yang layak untuk dipergunakan atau dipakai atau dimanfaatkan oleh konsumen.
2)      Larangan mengenai ketersediaan informasi yang tidak benar, dan tidak akurat, yang menyesatkan konsumen.
2.      Pelaku usaha periklanan
Larangan bagi usaha periklanan secara umum diatur dalam pasal 17 UU No 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu :
(1) Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
a. mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
b. mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
c. memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
d. tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
4
e. mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
f. melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan mengenai periklanan.
(2) Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1).

E.     Penyelesaian sengketa
Pasal 23 UU No 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa apabila pelaku usaha menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, maka konsumen diberikan hak untuk menggugat pelaku usaha, dan menyelesaikan perselisihan yang timbul melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, atau dengan cara mengajukan gugatan kepada badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.
F.      Sanksi terhadap pelanggaran Undang-undang tentang perlindungan konsumen
Sanksi-sanksi yang dapat dikenakan bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran atas UU No 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen terdiri dari :
1)      Sanksi administratif
2)      Sanksi pidana pokok
3)      Sanksi pidana tambahan.




Penutup
1.      Kesimpulan
Untuk melindungi kepentingan konsumen di Indonesia, maka dibuatlah UU No 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan harkat dan martabat konsumen yang pada gilirannya akan meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan, serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.
2.      Saran
Undang-undang ini perlu untuk perlu disosialisasikan lebih lanjut, agar dapat menjawab dan menyesuaikan keinginan pembuat undang-undang dengan kepentingan dari masyarakat luas pada umumnya, sebagai konsumen yang harus dilindungi dan juga agar para pelaku usaha tidak melakukan usaha yang dapat merugikan para konsumen.

Daftar pustaka
1.      Hukum tentang perlindungan konsumen, Gunawan Widjaja, Ahmad Yani, Jakarta : Gramedia pustaka, 2000.
2.      Kejahatan korporasi : Analisis viktimologis dan pertanggungjawaban korporasidalam hukum pidana Indonesia, H. Setiyono,S.H.,M.H., Malang : Bayumedia Publishing, cetakan keempat 2009.
3.      eprints.undip.ac.id172711EVAN_ELROY_SITUORANG.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar