Makalah
Kejahatan Korporasi
Tentang
Perlindungan
Konsumen
Pendahuluan
Praktek monopoli dari pelaku usaha dan tidak adanya perlindungan konsumen telah
meletakkan posisi konsumen dalam tingkat yang terendah dalam menghadapi para
pelaku usaha. Ketidakberdayaan konsumen dalam menghadapi pelaku usaha ini jelas
sangat merugikan kepentingan masyarakat.Pada umumnya para pelaku usaha berlindung
dibalik perjanjian baku, maupun melalui informasi yang tidak benar yang
diberikan oleh pelaku usaha kepada konsumen.
Begitu juga dengan sistem peradilan yang dinilai rumit dan
relatif mahal juga turut mengaburkan hak-hak konsumen dan kewajiban-kewajiban
pelaku usaha, sehingga adakalanya masyarakat sendiri tidak mengetahui dengan
jelas apa yang menjadi hak-hak dan kewajiban dari atau terhadap pelaku usaha
dengan siapa konsumen telah berhubungan hukum.
Dengan adanya undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
ini, diharapkan dapat mendidik masyarakat untuk lebih menyadari akan segala
hak-hak dan kewajibannya yang dimiliki terhadap pelaku usaha.
Pembahasan
Perlindungan
Konsumen
A.
Definisi
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin
adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Sedangkan
konsumen itu sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pernyataan tidak untuk diperdagangkan tersebut sejalan
dengan pengertian pelaku usaha, yaitu pelaku usaha adalah setiap orang
perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama
melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Lebih lanjut dalam Pasal 61 UU No 8 tahun 1998 tentang
Perlindungan Konsumen ditentukan bahwa : “Penuntutan pidana dapat dilakukan
terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya”. Dari ketentuan tersebut terlihat
bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah menentukan bahwa korporasi
sebagai subjek tindak pidana. Undang-Undang ini memberikan pedoman bagi
konsumen dan pelaku usaha agar tercipta suatu hubungan yang berjalan dengan
baik dan saling menguntungkan antara pelaku usaha dengan korporasi.
B.
Hak dan kewajiban konsumen
Mengenai hak dan kewajiban dari konsumen diatur dalam Pasal
4 dan 5 Undang Undang Perlindungan Konsumen yang rumusan lengkapnya sebagai
berikut :
Pasal 4 UU No 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen,
Hak konsumen adalah :
a.
hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
1
b.
hak untuk memilih barang
dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan
nilai tukar dan kondisi sertaserta jaminan yang dijanjikan;
c.
hak atas informasi yang benar,
jelas, dan jujur mengenai kondisi dna jaminan barang dan/atau jasa;
d.
hak untuk didengar pendapat
dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e.
hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut;
f.
hak untuk mendapatkan
pembinaan dan pendidikan konsumen;
g.
hak untuk diperlakukan atau
dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h.
hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i.
hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
Pasal 5 UU No 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen ,
Kewajiban konsumen adalah:
a.
membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan;
b.
beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c.
membayar sesuai dengan nilai
tukar yang telah disepakati;
d.
mengikuti upaya penyelesaian
hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
C.
Hak dan kewajiban pelaku usaha
Mengenai hak dan kewajiban dari konsumen diatur dalam Pasal
6 dan 7 Undang UndangPerlindungan Konsumen yang rumusan lengkapnya sebagai
berikut:
Pasal 6 UU No 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen ,
Hak pelaku usaha adalah :
a.
hak untuk menerima pembayaran yang
sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa
yang diperdagangkan;
b.
hak untuk mendapat perlindungan
hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
2
c.
hak untuk melakukan pembelaan
diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d.
hak untuk rehabilitasi nama
baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan
oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e.
hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 7 UU No 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen ,
Kewajiban pelaku usaha adalah :
a.
beritikad baik dalam melakukan
kegiatan usahanya;
b.
memberikan informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta
memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
c.
memperlakukan atau melayani
konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d.
menjamin mutu barang dan/atau jasa
yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkanketentuan standar mutu
barang dan/atau jasa yang berlaku;
e.
memberi kesempatan kepada konsumen
untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi
jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f.
memberi kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
g.
Memberi kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Berkaitan dengan hak dan kewajiban antara konsumen dan
pelaku usaha tersebut, adalah janggal membebankan kewajiban kepada konsumen
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 apabila semangat pembuatan undang-undang
adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Konsumen pengguna barang
dan jasa berasal dari berbagai macam latar belakang budaya dan pendidikan,
sehingga tidak semua masyarakat yang menjadi konsumen dapat memahami kewajiban
mereka sebagai konsumen.
Berbanding terbalik dengan kewajiban bagi konsumen,
membebankan kewajiban bagi para pelaku usaha adalah suatu keharusan, karena
mereka memiliki sumber daya,
3
dan
pelaku usahalah yang mengeluarkan produk barang dan jasa. Pelaku usaha yang
tidak melaksanakan kewajibannya jelas berpotensi mengakibatkan timbulnya korban
dari pihak konsumen. Kerap kali pelaku usaha memberikan informasi yang tidak
benar melalui iklan-iklan di berbagai media untuk membohongi konsumen agar
tertarik membeli produk barang dan/atau jasayang mereka tawarkan. Konsumen juga
sering menjadi korban dari produk yang tidak memenuhi standar atau mengandung
bahan-bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan. Oleh karena itu, korporasi
harus dapat dibebani pertanggung jawaban pidana khususnya kepada
korban kejahatan korporasi.
D.
Berbagai larangan bagi pelaku usaha
Sebagaimana definisi dari pelaku usaha, maka pelaku usaha
bukan hanya pabrikan saja, melainkan juga bagi distributor( jaringannya serta
termasuk importir), dan juga pelaku usaha periklanan.
1.
Pelaku usaha pabrikan dan
distributor
Secara garis besar larangan bagi pelaku usaha ini diatur
dalam pasal 8 UU No 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen yang dapat kita
bagi dalam dua larangan pokok, yaitu :
1)
Larangan mengenai produk itu
sendiri, yang tidak memenuhi syarat dan standar yang layak untuk dipergunakan
atau dipakai atau dimanfaatkan oleh konsumen.
2)
Larangan mengenai ketersediaan
informasi yang tidak benar, dan tidak akurat, yang menyesatkan konsumen.
2.
Pelaku usaha periklanan
Larangan bagi usaha periklanan secara umum diatur dalam
pasal 17 UU No 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu :
(1) Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
a.
mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga
barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau
jasa;
b.
mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
c.
memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau
jasa;
d.
tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
4
e.
mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau
persetujuan yang bersangkutan;
f.
melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan mengenai
periklanan.
(2)
Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah
melanggar ketentuan pada ayat (1).
E.
Penyelesaian sengketa
Pasal 23 UU No 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen
menyatakan bahwa apabila pelaku usaha menolak dan/atau tidak memberi tanggapan
dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, maka konsumen
diberikan hak untuk menggugat pelaku usaha, dan menyelesaikan perselisihan yang
timbul melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, atau dengan cara
mengajukan gugatan kepada badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.
F.
Sanksi terhadap pelanggaran
Undang-undang tentang perlindungan konsumen
Sanksi-sanksi yang dapat dikenakan bagi pelaku usaha yang
melakukan pelanggaran atas UU No 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen
terdiri dari :
1)
Sanksi administratif
2)
Sanksi pidana pokok
3)
Sanksi pidana tambahan.
Penutup
1.
Kesimpulan
Untuk melindungi kepentingan konsumen di Indonesia, maka
dibuatlah UU No 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen. Peraturan ini
diharapkan dapat meningkatkan harkat dan martabat konsumen yang pada gilirannya
akan meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan, serta
menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.
2.
Saran
Undang-undang ini perlu untuk perlu disosialisasikan lebih
lanjut, agar dapat menjawab dan menyesuaikan keinginan pembuat undang-undang
dengan kepentingan dari masyarakat luas pada umumnya, sebagai konsumen yang
harus dilindungi dan juga agar para pelaku usaha tidak melakukan usaha yang
dapat merugikan para konsumen.
Daftar
pustaka
1.
Hukum tentang perlindungan konsumen,
Gunawan Widjaja, Ahmad Yani, Jakarta : Gramedia pustaka, 2000.
2.
Kejahatan korporasi : Analisis
viktimologis dan pertanggungjawaban korporasidalam hukum pidana Indonesia, H.
Setiyono,S.H.,M.H., Malang : Bayumedia Publishing, cetakan keempat 2009.
3.
eprints.undip.ac.id172711EVAN_ELROY_SITUORANG.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar