Tugas 1 Softskill
Pelanggaran Etika Bisnis Pada Iklan Televisi
dan Reklame
Latar Belakang
Di era globalisasi sekarang ini, bentuk persaingan bisnis
sudah semakin ketat dan kompleks. Demi tercapainya target yang telah ditetapkan
olehmanajemen, banyak perusahaan-perusahaan menerapkan segala cara, meskipun
harus mengabaikan etika atau norma-norma bisnis yang berlaku di tengah-tengah
masyarakat.
Tidak sedikit iklan maupun reklame di sudut-sudut kota yang kurang tepat di
dalam pemilihan kata-kata, sehingga terkesan ambigu dengan maksud pesan yang
seharusnya ingin disampaikan. Bahkan tidak sedikit pemirsa televise tidak
memahami apa yang dimaksud oleh iklan televisi yang sehari-hari mereka
saksikan.
Dari latar belakang ini, seharusnya pemerintah lebih jeli
dalam menyaring tayangan iklan maupun reklame yang akan di tayangkan tersebut.
Hal ini karena masyarakat terlalu heterogen, baik secara usia, pendidikan,
gender, maupun tingkat pemahaman dalam mencerna produk-produk iklan maupun
reklame tersebut. Jika yang membaca reklame maupun melihat tayangan iklan di
televise adalah seorang yang kurang mampu menganalisa yang baik dan buruk, maka
suatu iklan atau reklame tersebut justru dapat menjerumuskan orang itu ke dalam
pemahaman yang salah.
Contoh Pelanggaran Etika Bisnis:
Adapun contoh tayangan iklan di televisi yang menurut penulis telah melanggar
etika atau norma yang berlaku di masyarakat, yaitu :
•
Iklan Axe Indonesia
Dalam tayangan iklan ini, menampilkan seorang pria yang
memakai parfum Axe sebelum ia tidur. Dan saat tidur tiba-tiba ada empat
bidadari berpakaian seksi silih berganti datang untuk menggodanya, sampai
keempat bidadari ini bertengkar satu sama lain dalam mendapatkan pria tersebut.
Dalam pemahaman penulis, iklan tersebut bermaksud
menyampaikan pesan bahwa dengan memakai produk parfum Axe tersebut, maka kita akan
memiliki keharuman yang mempesona setiap orang yang lewat di sekitar kita,
sehingga kita menjadi pusat perhatian dan secara otomatis akan membangkitkan
percaya diri bagi pria yang memakainya.
Namun di sisi lain, tayangan tersebut menjadi tidak layak untuk
di saksikan oleh anak kecil maupun remaja dibawah umur, karena iklan tersebut
cukup mengumbar sensualitas empat bidadari tersebut dalam balutan pakaian yang
minim. Jika anak-anak melihat tayangan tersebut, maka akan menimbulkan
keinginan tertentu, bahkan mungkin berfantasi yang tidak seharusnya.
Contoh
reklame yang ada di Surabaya :
•
Reklame Sampoerna – “Buang Muka Go Ahead”
Dalam reklame ini menampilkan tiga pria yang tertutup
wajahnya dengan slogan “buang muka”. Kali ini AMild hadir dengan membawa
istilah “Go Ahead”, sebuah istilah yang mengacu pada asosiasi makna “ayo, maju
ke depan”.
Tetapi melihat ekspresi buang muka seperti itu, mungkin penulis masih bisa
menebak bahwa maksud pesannya adalah jangan menyerah, terus maju walaupun di
sekeliling kita seolah-olah tidak mendukung kita ataupun semakin sulit. Namun
dapat juga diartikan lain oleh pihak-pihak tertentu, misalnya mereka
berpendapat bahwa kita tidak perlu memperdulikan apapun kata orang maupun
keadaan yang terjadi. Tetap cuek dan lakukan apa yang menurut kita benar.
Pelanggaran Terhadap Undang-undang
Contoh-contoh seperti itu yang seharusnya dihindari, karena
berkonotasi negatif. Adapun dasar dari kritik yang disampaikan penulis adalah
bahwa hal ini telah melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2002, yang dikuatkan
oleh Peraturan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata yang tertuang di dalam PB.32/PW.204/MKP/2008 serta
20/PER/M.Kominfo/5/2008, dimana segala hal tentang periklanan telah di atur
didalamnya.
Kesimpulan dan Saran
Dengan mengacu pada peraturan pemerintah tersebut,
diharapkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan dapat melaksanakan tugasnya
dengan lebih baik. Dan dapat bertindak lebih tegas bagi pelanggar hukumnya,
sehingga para pemirsa pun tidak dibuat salah kaprah, melainkan dapat
benar-benar memahami makna pesan yang terkandung di dalamnya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar