the GazettE

the GazettE
INSIDE BEAST

Selasa, 03 April 2012

Gejala Sosial di dalam Masyarakat

      Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia merupakan salah satu cita-cita tertinggi bangsa ini. Cita-cita tersebut seharusnya mengilhami seluruh kegiatan politik -dalam pengertian mewujudkan kebaikan bersama- yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kekuasaan negara. Oleh karena itulah, setiap gejala-gejala sosial yang terjadi (khususnya yang terkait dengan penegakan hukum) harus senantiasa diperhatikan sebagai sebuah pertanda perubahan pola pikir dan kebutuhan masyarakat yang senantiasa bergerak secara dinamis.

    Ada sementara anggapan dalam masyarakat bahwa keadilan hanya milik orang-orang kaya atau orang-orang dengan status sosial tertentu. Sedangkan rakyat kecil seperti misalnya petani, nelayan, buruh pabrik, pegawai rendahan, pedagang kecil, hanya bisa mengusap dada ketika mereka merasa diperlakukan tidak adil. Anggapan seperti ini muncul kepermukaan sebagian besar diakibatkan karena kesenjangan yang semakin lebar antara apa yang ideal dengan kenyataan perilaku penegakan hukum. Anggapan ini tentu tidak bisa digunakan untuk memberikan gambaran perilaku penegak hukum secara keseluruhan, karena pada kenyataannya masih banyak yang berusaha sekuat tenaga –walaupun dengan segala keterbatasannya- menciptakan formula-formula yang tepat untuk memberikan keadilan bagi masyarakat.

    Pergerakan rasa keadilan masyarakat senantiasa berubah. Perubahan itu terjadi karena berbagai faktor, diantaranya adalah pendidikan yang semakin merata dan meningkatnya akses informasi yang terutama dibantu oleh pers serta perkembangan teknologi. Pergerakan ini kemudian semakin terasa ketika kekuatan masyarakat meningkat disatu sisi dan kekuatan aparat negara melemah akibat perubahan kebijakan politik dalam negeri disisi yang lain. Keadaan inilah yang kemudian mendorong individu atau kelompok-kelompok dalam masyarakat kemudian menjelma menjadi sebuah kekuatan sebagai pelopor yang memberikan inspirasi untuk melakukan perubahan.

    Hukum dapat dikatakan bermanfaat jika ternyata ia hidup dalam masyarakat, dijadikan panduan oleh mereka dengan tujuan agar kehidupannya menjadi lebih teratur, damai dan berbahagia. Kegoncangan sosial yang terjadi dalam masyarakat diharapkan dengan cepat bisa dinetralkan kembali melalui penegakan hukum (salah satunya dengan penjatuhan sanksi) oleh aparat negara yang diberikan kekuasaan untuk itu.

   Penegakan hukum pada hakekatnya bertujuan untuk menciptakan kedamaian dalam pergaulan hidup manusia. Soerjono Soekanto berpendapat bahwa kedamaian dalam pergaulan hidup ini berarti disatu pihak adanya ketertiban (yang bersifat ekstern antar pribadi atau interpersonal), dan dilain pihak adanya ketentraman (yang bersifat interpribadi atau personal). Jika keduanya serasi, barulah tercapai suatu kedamaian.

    Meningkatnya pengetahuan hukum dan akses informasi bagi masyarakat, ternyata mempengaruhi reaksi mereka terhadap aturan-aturan hukum yang berlaku dan perilaku-perilaku elite dalam menjalankan kekuasaannya untuk menciptakan dan menegakkan hukum. Reaksi yang dilakukan baik berupa kegiatan-kegiatan individual atau aksi-aksi yang melibatkan orang banyak, sedikit banyak telah memberikan tekanan kepada lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan kewenangannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar