the GazettE

the GazettE
INSIDE BEAST

Sabtu, 23 November 2013

Tugas 2 kejahatan korporasi dengan perlindungan konsumen


Makalah Kejahatan Korporasi
Tentang
Perlindungan Konsumen

Pendahuluan
          Praktek monopoli dari pelaku usaha dan tidak adanya perlindungan konsumen telah meletakkan posisi konsumen dalam tingkat yang terendah dalam menghadapi para pelaku usaha. Ketidakberdayaan konsumen dalam menghadapi pelaku usaha ini jelas sangat merugikan kepentingan masyarakat.Pada umumnya para pelaku usaha berlindung dibalik perjanjian baku, maupun melalui informasi yang tidak benar yang diberikan oleh pelaku usaha kepada konsumen.     
Begitu juga dengan sistem peradilan yang dinilai rumit dan relatif mahal juga turut mengaburkan hak-hak konsumen dan kewajiban-kewajiban pelaku usaha, sehingga adakalanya masyarakat sendiri tidak mengetahui dengan jelas apa yang menjadi hak-hak dan kewajiban dari atau terhadap pelaku usaha dengan siapa konsumen telah berhubungan hukum.
            Dengan adanya undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ini, diharapkan dapat mendidik masyarakat untuk lebih menyadari akan segala hak-hak dan kewajibannya yang dimiliki terhadap pelaku usaha.

Pembahasan

Perlindungan Konsumen
A.    Definisi
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Sedangkan konsumen itu sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pernyataan tidak untuk diperdagangkan tersebut sejalan dengan pengertian pelaku usaha, yaitu pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Lebih lanjut dalam Pasal 61 UU No 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen ditentukan bahwa : “Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya”. Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah menentukan bahwa korporasi sebagai subjek tindak pidana. Undang-Undang ini memberikan pedoman bagi konsumen dan pelaku usaha agar tercipta suatu hubungan yang berjalan dengan baik dan saling menguntungkan antara pelaku usaha dengan korporasi.
B.     Hak dan kewajiban konsumen
Mengenai hak dan kewajiban dari konsumen diatur dalam Pasal 4 dan 5 Undang Undang Perlindungan Konsumen yang rumusan lengkapnya sebagai berikut :
Pasal 4 UU No 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen, Hak konsumen adalah :
a.       hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
1
b.       hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi sertaserta jaminan yang dijanjikan;
c.       hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dna jaminan barang dan/atau jasa;
d.       hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e.       hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f.        hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen;
g.       hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h.       hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i.         hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
Pasal 5 UU No 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen , Kewajiban konsumen adalah:


a.       membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b.       beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c.        membayar sesuai dengan nilai tukar yang telah disepakati;
d.       mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
C.     Hak dan kewajiban pelaku usaha
Mengenai hak dan kewajiban dari konsumen diatur dalam Pasal 6 dan 7 Undang UndangPerlindungan Konsumen yang rumusan lengkapnya sebagai berikut:
Pasal 6 UU No 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen , Hak pelaku usaha adalah :
a.       hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b.      hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
2
c.        hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d.       hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e.       hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 7 UU No 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen , Kewajiban pelaku usaha adalah :
a.       beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b.       memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
c.        memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d.      menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkanketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e.       memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f.        memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
g.      Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Berkaitan dengan hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha tersebut, adalah janggal membebankan kewajiban kepada konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 5 apabila semangat pembuatan undang-undang adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Konsumen pengguna barang dan jasa berasal dari berbagai macam latar belakang budaya dan pendidikan, sehingga tidak semua masyarakat yang menjadi konsumen dapat memahami kewajiban mereka sebagai konsumen.
Berbanding terbalik dengan kewajiban bagi konsumen, membebankan kewajiban bagi para pelaku usaha adalah suatu keharusan, karena mereka memiliki sumber daya,
3
dan pelaku usahalah yang mengeluarkan produk barang dan jasa. Pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajibannya jelas berpotensi mengakibatkan timbulnya korban dari pihak konsumen. Kerap kali pelaku usaha memberikan informasi yang tidak benar melalui iklan-iklan di berbagai media untuk membohongi konsumen agar tertarik membeli produk barang dan/atau jasayang mereka tawarkan. Konsumen juga sering menjadi korban dari produk yang tidak memenuhi standar atau mengandung bahan-bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan. Oleh karena itu, korporasi harus dapat  dibebani  pertanggung jawaban pidana khususnya kepada korban kejahatan korporasi.
D.    Berbagai larangan bagi pelaku usaha
Sebagaimana definisi dari pelaku usaha, maka pelaku usaha bukan hanya pabrikan saja, melainkan juga bagi distributor( jaringannya serta termasuk importir), dan juga pelaku usaha periklanan.
1.      Pelaku usaha pabrikan dan distributor
Secara garis besar larangan bagi pelaku usaha ini diatur dalam pasal 8 UU No 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen yang dapat kita bagi dalam dua larangan pokok, yaitu :
1)      Larangan mengenai produk itu sendiri, yang tidak memenuhi syarat dan standar yang layak untuk dipergunakan atau dipakai atau dimanfaatkan oleh konsumen.
2)      Larangan mengenai ketersediaan informasi yang tidak benar, dan tidak akurat, yang menyesatkan konsumen.
2.      Pelaku usaha periklanan
Larangan bagi usaha periklanan secara umum diatur dalam pasal 17 UU No 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu :
(1) Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
a. mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
b. mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
c. memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
d. tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
4
e. mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
f. melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan mengenai periklanan.
(2) Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1).

E.     Penyelesaian sengketa
Pasal 23 UU No 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa apabila pelaku usaha menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, maka konsumen diberikan hak untuk menggugat pelaku usaha, dan menyelesaikan perselisihan yang timbul melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, atau dengan cara mengajukan gugatan kepada badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.
F.      Sanksi terhadap pelanggaran Undang-undang tentang perlindungan konsumen
Sanksi-sanksi yang dapat dikenakan bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran atas UU No 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen terdiri dari :
1)      Sanksi administratif
2)      Sanksi pidana pokok
3)      Sanksi pidana tambahan.




Penutup
1.      Kesimpulan
Untuk melindungi kepentingan konsumen di Indonesia, maka dibuatlah UU No 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan harkat dan martabat konsumen yang pada gilirannya akan meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan, serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.
2.      Saran
Undang-undang ini perlu untuk perlu disosialisasikan lebih lanjut, agar dapat menjawab dan menyesuaikan keinginan pembuat undang-undang dengan kepentingan dari masyarakat luas pada umumnya, sebagai konsumen yang harus dilindungi dan juga agar para pelaku usaha tidak melakukan usaha yang dapat merugikan para konsumen.

Daftar pustaka
1.      Hukum tentang perlindungan konsumen, Gunawan Widjaja, Ahmad Yani, Jakarta : Gramedia pustaka, 2000.
2.      Kejahatan korporasi : Analisis viktimologis dan pertanggungjawaban korporasidalam hukum pidana Indonesia, H. Setiyono,S.H.,M.H., Malang : Bayumedia Publishing, cetakan keempat 2009.
3.      eprints.undip.ac.id172711EVAN_ELROY_SITUORANG.



Senin, 14 Oktober 2013

PELANGGARAN ETIKA BISNIS PADA IKLAN TELEVISI DAN REKLAME

Tugas 1 Softskill
Pelanggaran Etika Bisnis Pada Iklan Televisi dan Reklame


Latar Belakang
Di era globalisasi sekarang ini, bentuk persaingan bisnis sudah semakin ketat dan kompleks. Demi tercapainya target yang telah ditetapkan olehmanajemen, banyak perusahaan-perusahaan menerapkan segala cara, meskipun harus mengabaikan etika atau norma-norma bisnis yang berlaku di tengah-tengah masyarakat.

     Tidak sedikit iklan maupun reklame di sudut-sudut kota yang kurang tepat di dalam pemilihan kata-kata, sehingga terkesan ambigu dengan maksud pesan yang seharusnya ingin disampaikan. Bahkan tidak sedikit pemirsa televise tidak memahami apa yang dimaksud oleh iklan televisi yang sehari-hari mereka saksikan.

Dari latar belakang ini, seharusnya pemerintah lebih jeli dalam menyaring tayangan iklan maupun reklame yang akan di tayangkan tersebut. Hal ini karena masyarakat terlalu heterogen, baik secara usia, pendidikan, gender, maupun tingkat pemahaman dalam mencerna produk-produk iklan maupun reklame tersebut. Jika yang membaca reklame maupun melihat tayangan iklan di televise adalah seorang yang kurang mampu menganalisa yang baik dan buruk, maka suatu iklan atau reklame tersebut justru dapat menjerumuskan orang itu ke dalam pemahaman yang salah.

Contoh Pelanggaran Etika Bisnis:
       Adapun contoh tayangan iklan di televisi yang menurut penulis telah melanggar etika atau norma yang berlaku di masyarakat, yaitu :
  
• Iklan Axe Indonesia
Dalam tayangan iklan ini, menampilkan seorang pria yang memakai parfum Axe sebelum ia tidur. Dan saat tidur tiba-tiba ada empat bidadari berpakaian seksi silih berganti datang untuk menggodanya, sampai keempat bidadari ini bertengkar satu sama lain dalam mendapatkan pria tersebut.

Dalam pemahaman penulis, iklan tersebut bermaksud menyampaikan pesan bahwa dengan memakai produk parfum Axe tersebut, maka kita akan memiliki keharuman yang mempesona setiap orang yang lewat di sekitar kita, sehingga kita menjadi pusat perhatian dan secara otomatis akan membangkitkan percaya diri bagi pria yang memakainya.

Namun di sisi lain, tayangan tersebut menjadi tidak layak untuk di saksikan oleh anak kecil maupun remaja dibawah umur, karena iklan tersebut cukup mengumbar sensualitas empat bidadari tersebut dalam balutan pakaian yang minim. Jika anak-anak melihat tayangan tersebut, maka akan menimbulkan keinginan tertentu, bahkan mungkin berfantasi yang tidak seharusnya.
Contoh reklame yang ada di Surabaya :

• Reklame Sampoerna – “Buang Muka Go Ahead”
Dalam reklame ini menampilkan tiga pria yang tertutup wajahnya dengan slogan “buang muka”. Kali ini AMild hadir dengan membawa istilah “Go Ahead”, sebuah istilah yang mengacu pada asosiasi makna “ayo, maju ke depan”.

    Tetapi melihat ekspresi buang muka seperti itu, mungkin penulis masih bisa menebak bahwa maksud pesannya adalah jangan menyerah, terus maju walaupun di sekeliling kita seolah-olah tidak mendukung kita ataupun semakin sulit. Namun dapat juga diartikan lain oleh pihak-pihak tertentu, misalnya mereka berpendapat bahwa kita tidak perlu memperdulikan apapun kata orang maupun keadaan yang terjadi. Tetap cuek dan lakukan apa yang menurut kita benar.



Pelanggaran Terhadap Undang-undang
Contoh-contoh seperti itu yang seharusnya dihindari, karena berkonotasi negatif. Adapun dasar dari kritik yang disampaikan penulis adalah bahwa hal ini telah melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2002, yang dikuatkan oleh Peraturan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata yang tertuang di dalam PB.32/PW.204/MKP/2008 serta 20/PER/M.Kominfo/5/2008, dimana segala hal tentang periklanan telah di atur didalamnya.

Kesimpulan dan Saran
Dengan mengacu pada peraturan pemerintah tersebut, diharapkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik. Dan dapat bertindak lebih tegas bagi pelanggar hukumnya, sehingga para pemirsa pun tidak dibuat salah kaprah, melainkan dapat benar-benar memahami makna pesan yang terkandung di dalamnya.











Sumber:

Jumat, 07 Juni 2013

Ikhtisar artikel Koran Jakarta tentang Pendirian Pasar Bebas Zat kimia di Jakarta



1.      Pada tanggal 20 Maret 2013, pemerintah DKI Jakarta melakukan kunjungan ke berbagai pasar tradisional di Jakarta, dan salah satunya di Pasar Perumnas Klender.
2.      Kunjungan tersebut berkaitan dengan rencana pemerintah provinsi DKI Jakarta yang akan mendirikan pasar bebas zat kimia. Hal ini bertujuan untuk melakukan perlindungan konsumen sehingga masyarakat sebagai konsumen terhindar dari makanan atau minuman yang mengandung zat kimia berbahaya yang saat ini marak beredar.
3.      Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menghimbau kepada warga Ibukota untuk berhati-hati dan lebih teliti dalam membeli produk-produk yang ada di pasaran.
4.      Dalam hal ini Pemerintah DKI Jakarta akan mendirikan sebanyak lima pasar bebas bahan kimia sebagai contoh bagi pasar-pasar lain di Jakarta.
5.      Tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta yang dibantu oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yaitu mengerahkan mobil-mobil laboratorium yang akan langsung melakukan pengecekan pada pasar-pasar yang akan dikunjungi apakah makanan atau minuman itu mengandung zat kimia berbahaya atau tidak, yang lalu hasilnya akan langsung diberitahukan kepada masyarakat.

Sumber: Koran Jakarta, Edisi 21 Maret 2013

Selasa, 14 Mei 2013

Pengertian Perencanaan


Dalam ilmu menejemen menjelaskan bahwa salah satu fungsi pokok manajemen adalah perencanaan, dimana dalam ilmu manajemen menjelaskan bahwa fungsi pokok manajemen terdiri dari perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi. Perencanaan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen yang pertama harus dijalankan. Sebab tahap awal dalam melakukan aktivitas perusahaan sehubungan dengan pencapaian tujuan organisasi perusahaan adalah dengan membuat perencanaan.

Definisi perencanaan dikemukakan oleh Erly Suandy (2001:2) sebagai berikut :
“Secara umum perencanaan merupakan proses penentuan tujuan organisasi (perusahaan) dan kemudian menyajikan (mengartikulasikan) dengan jelas strategi-strategi (program), taktik-taktik (tata cara pelaksanaan program) dan operasi (tindakan) yang diperlukan untuk menc“apai tujuan perusahaan secara menyeluruh.”

Definisi perencanaan tersebut menjelaskan bahwa perencanaan merupakan suatu proses untuk mencapai tujuan perusahaan secara menyeluruh. Definisi perencanaan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa perencanaan menggunakan beberapa aspek yakni :
  1. Penentuan tujuan yang akan dicapai.
  2. Memilih dan menentukan cara yang akan ditempuh untuk mencapai tujuan atas dasar alternatif yang dipilih.
  3. Usaha-usaha atau langkah-langkah yang ditempuh untuk mencapai tujuan atas dasar alternative yang dipilih.

Selain aspek tersebut, perencanaan juga mempunyai manfaat bagi perusahaan sebagai berikut:
  1. Dengan adanya perencanaan, maka pelaksanaan kegiatan dapat diusahakan   dengan efektif dan efisien.
  2. Dapat mengatakan bahwa tujuan yang telah ditetapkan tersebut, dapat dicapai dan dapat dilakukan koreksi atas penyimpangan-penyimpangan yang timbul seawal mungkin.
  3. Dapat mengidentifikasi hambatan-hambatan yang timbul dengan mengatasi hambatan dan ancaman.
  4. Dapat menghindari adanya kegiatan petumbuhan dan perubahan yang tidak terarah dan terkontrol.
Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan pada dasarnya adalah suatu proses pengambilan keputusan sehubungan dengan hasil yang diinginkan, dengan penggunaansumber daya dan pembentukan suatu sistem komunikasi yang memungkinkan pelaporan dan pengendalian hasil akhir serta perbandingan hasil-hasil tersebut dengan rencana yang di buat.

Banyak kegunaan dari pembuatan perencanaan yakni terciptanya efesiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan perusahaan, dapat melakukan koreksi atas penyimpangan sedini mungkin, mengidentifikasi hambatan-hambatan yang timbul menghindari kegiatan, pertumbuhan dan perubahan yang tidak terarah dan terkontrol.

Daftar Pustaka:
Suandy, Erly, 2003, Perencanaan Pajak, Edisi Revisi, Penerbit : Salemba Empat, Jakarta.

Senin, 01 April 2013

Perencanaan Pembangunan

Menurut Riyadi dan Bratakusumah (2004 : 7), perencanaan pembangunan dapat diartikan sebagai : Suatu proses perumusan alternatif-alternatif atau keputusan-keputusan yang didasarkan pada data-data dan fakta-fakta yang akan digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan suatu rangkaian kegiatan/aktivitas kemasyarakatan, baik yang bersifat fisik (material) maupun nonfisik (mental dan spiritual) dalam rangka mencapai tujuan yang lebih baik”.

Proses perencanaan merupakan suatu prosedur dan tahapan dari perencanaan itu dilaksanakan.Secara hierarki, prosedur perencanaan itu dilakukan atas dasar prinsip Top-Down Planning, yaitu proses perencanaan yang dilakukan oleh pemimpin tertinggi suatu organisasi kemudian atas dasar keputusan tersebut dibuat suatu perencanaan di tingkat yang lebih rendah.Prinsip lainnya adalah lawan dari prinsip di atas yaitu Bottom-Up Planning yang merupakan perencanaan yang awalnya dilakukan di tingkat yang paling rendah dan selanjutnya disusun rencana organisasi di atasnya sampai dengan tingkat pusat atas dasar rencana dari bawah.

Istilah “perencanaan pembangunan”, khususnya pembangunan ekonomi, sudah biasa terdengardalam pembicaraan sehari-hari. Akan tetapi, “perencanaan” diartikan berbeda-beda dalam buku yang berbeda.
Menurut Conyers & Hills (1994) mendefinisikan “perencanaan” sebagai ”suatu proses yang bersinambungan”, yang mencakup “keputusan-keputusan ataupilihan-pilihan berbagai aiternatif penggunaan sumber daya untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu pada masa yang akan datang.“ Definisi tersebut mengedepankan 4 unsur dasar perencanaan, yakni :
  1. Pemilihan. ”Merencanakan berarti memilih,” kata Yulius Nyerere (mantan Presiden Tanzania )ketika menyampaikan pidatoRepelita II Tanzania pada tahun 1969. Artinya, perencanaan merupakan proses memilih di antara berbagai kegiatan yang diinginkan, karenatidak semua yang diinginkan itudapat dilakukan dan dicapai dalam waktu yang bersamaan. Hal itu menyiratkan bahwa hubungan antara perencanaan dan proses pengambilan keputusan sangat erat. Oleh karena itu, banyak buku mengenaiperencanaan membahas pendekatan-pendekatan alternatif dalam proses pengambilan keputusan, terutama yang berkaitan dengan faktor-faktor yang mempengaruhi pengambilan keputusan dan urutan tindakan di dalam proses pengambilan keputusan.
  2. Sumber daya. Perencanaan merupakan alat pengalokasian sumber daya. Penggunaan istilah "sumberdaya" di sini menunjukkan segala sesuatu yang dianggap berguna dalam pencapaian suatu tujuan tertentu. Sumber daya di sini mencakup sumber daya manusia; sumber daya alam (tanah, air, hasil tambang, dan sebagainya); sumber daya modal dan keuangan. Perencanaan mencakup proses pengambilan keputusan tentang bagaimana sumber daya yang tersedia itu digunakan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, kuantitas dan kualitas sumber daya tersebut sangat berpengaruh dalam proses memilih di antara berbagai pilihan tin-dakan yang ada. Tujuan. Perencanaan merupakan alatuntuk mencapai tujuan. Konsep perencanaan sebagai alat pencapaian tujuan muncul berkenaan dengan sifat dan SIMRENAS: Panduan Pemahaman dan Pengisian Data Dasar Perencanaan Pembangunan
  3. Proses penetapan tujuan. Salah satu masalah yang sering dihadapi oleh seorang perencana adalah bahwa tujuan-tujuan mereka kurang dapat dirumuskan secara tepat.Sering kali tujuan-tujuan tersebut didefinisikan secara kurang tegas, karena kadang kala tujuan-tujuan tersebut ditetapkan oleh pihak lain.
  4. Waktu. Perencanaan mengacu ke masa depan. Salah satu unsur penting dalam perencanaan adalah unsur waktu. Tujuan-tujuan perencanaan dirancang untuk dicapai pada masa yang akan datang.Oleh karenaitu, perencanaan berkaitan dengan masa depan.